Agus; Kasus Bangunan Rektorat UMITRA Lebih Elegan Ditempuh Jalur Hukum bukan Unjukrasa - .
RajaBackLink.com

Agus; Kasus Bangunan Rektorat UMITRA Lebih Elegan Ditempuh Jalur Hukum bukan Unjukrasa


Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Unjuk rasa segerombolan orang di depan Kampus UMITRA beberapa hari yang lalu yang mempersoalkan kurang bayar pembangunan gedung rektorat UMITRA, dimotori bekas kontraktor UMITRA, Ning Syafri Syah (NSS).

Kepala Pusat Humas & Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, mengatakan unjuk rasa yang di lakukan NSS dan gerombolannya adalah perbuatan yang tak berdasar. Bahkan ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak. Seharusnya, NSS melakukan langkah-langkah hukum sesuai norma hukum positif di Indonesia.

"Unjukrasa yang di inisiasi NSS itu tak berdasar. Seharusnya NSS menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini, bukan dengan melakukan unjukrasa 'di jalanan'," katanya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, persoalan kurang bayar sesuai versi mereka dan tidak ada duduk bareng menghitung bersama pihak Umitra sebesar Rp 900an juta yang dituduhkan oleh pihak NSS saat melakukan unjuk rasa adalah tidak benar, karena manajemen UMITRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, semua ada bukti transfer serta tanda terima. 

"Tidak ada kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMITRA, seluruh poin kurang bayar yang disampaikan Sdri. NSS saat berunjuk rasa beberapa hari yang lalu telah tercantum dalam kontrak kerja, artinya kurang bayar itu adalah hoaks, semua telah terbayar lunas 100% sesuai kontrak, semua ada bukti transfer serta tanda terimanya. Dengan demikian somasi NSS tidak berdasar,"ujarnya.

Diinformasikan Agus; "Bahkan Sdri. NSS berpotensi terkena denda pinalti sebesar Rp. 2.456.400.000,- disebabkan keterlambatan pembangunan hampir 7 bulan, denda pinalti ini diatur dalam kontrak kerja, untuk mengingatkan, manajemen UMITRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan pekerjaan namun tidak dipatuhi NSS, oleh karenanya hal ini akan kami permasalahan secara hukum", jelas Agus. 

Agus Setiyo membeberkan, NSS adalah bagian dari tiga kontraktor proyek gedung rektorat UMiTRA atas dasar kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp. 13.350.000.000., "Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi, salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS, disebabkan perbedaan prinsip dan teknis di antara mereka,"sebut Agus.

Fakta lain, disebutkan Agus, bahwa NSS dengan alasan untuk mempercepat pekerjaan , memohon pinjaman dana retensi Rp 400 juta yang dikabulkan manajemen UMITRA, namun setelahnya, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita, 

"Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum sempurna seperti talang bocor, sambungan dinding bocor, keramik bergelombang, dinding yang tidak rata, dan lain-lain," sehingga sampai dengan saat ini belum ada serah terima gedung, tiba-tiba setelah  menghilang selama lebih dari satu tahun NNS datang ke Umitra dengan pengacaranya membuat somasi dengan cara-cara yang tidak mendasar,"pungkasnya.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment