Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Bekas Kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA, Nining Syafni Syah, terancam denda pinalti Rp 2,4 Milyar dan dipidanakan. Hal ini bersumber dari pernyataan hoaks dan unjuk rasa yang dimotori NSS di depan Kampus UMITRA.
Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, menyatakan bahwa NSS telah menyebar hoaks dan mentransmisikan kabar bohong dalam sistem media sosial elektronik, dengan mengabarkan kepada khalayak ramai bahwa, UMITRA kurang bayar proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA sejumlah Rp 900an juta, padahal manajemen UMITRA telah melunasi 100% biaya yang muncul dalam kontrak kerja senilai RAB Rp. 13.350.000.000,-
"Kami punya bukti transfer dan tanda terima sejumlah nilai kontrak kepada pihak kontraktor, sehingga tidak ada yang tersisa atau kurang bayar dari proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA, lunas 100%, bahkan sesungguhnya kontraktor masih punya kewajiban menyelesaikan dan memperbaiki talang bocor, keramik bergelombang, dinding rembes air hujan, plafon bocor, dan lain-lain, tapi kewajiban ini tidak dilakukan pihak NSS", Ujar Agus.
Selanjutnya Agus menegaskan, "Terkait keterlambatan pembangunan, langkah-langkah hukum perdata juga akan kami lakukan oleh karena pekerjaan yang molor hingga 7 (tujuh) bulan, maka sesuai aturan kontrak kerja, Sdri. NSS akan menanggung denda pinalti keterlambatan sejumlah Rp 2.456.400.000,-", tutur Agus Setiyo.
"Dapat kami paparkan, Sdri. NSS ini pecah kongsi dengan teman kontraktornya yang memahami rancang bangun dan RAB gedung UMITRA, karena yang mendisain RAB, gambar sipil dan manajemen proyek adalah rekan tim kontraktor, bukan NSS, kelihatannya NSS tidak memahami isi dan makna dari sebuah rancangan proyek, RAB maupun manajemen proyek", Tutur Agus.
Agus Setiyo memaparkan, "hal ini dapat kami buktikan, ketika Rektor UMITRA mengundang NSS dan pengacara ke Kampus UMITRA tgl 13 Januari 2025 sebagai tindak lanjut atas somasi, NSS tidak memiliki dokumen lengkap, berkas maupun catatan valid terkait proyek pembangunan Kampus UMITRA",
Dilanjutkannya, "Ini menandakan NSS tidak menguasai masalah proyek ini, fakta yang terjadi adalah pengajuan somasi gugatan adendum sebesar Rp 900 jutaan, semua poin-poin yang muncul dalam somasi tersebut telah tercantum dalam RAB kontrak kerja, artinya seluruh gugatan tersebut telah dibayar semua", ujar Agus.
Agus Setiyo juga menyampaikan, atas dasar itu semua, Sdri. NSS telah menyebar hoaks dalam somasi dan unjuk rasa 19 Februari 2025 di depan UMiTRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas MiTRA Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi, ujarnya.
"Kami menduga, perbuatan menyebar hoaks dan unjuk rasa yang tak berdasar itu berindikasi unsur pidana pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA akan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI", tutur Agus Setiyo.(/rls)
0 comments:
Post a Comment