Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Unjuk rasa sekelompok orang di depan Kampus UMiTRA beberapa waktu yang lalu menuntut kurang bayar pembangunan gedung rektorat, dimotori bekas kontraktor UMiTRA, Ning Syafri Syah (NSS), berbuntut pada pelaporan oleh manajemen UMITRA, rabu (26/2).
Wakil Rektor III UMITRA, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.T.I, mewakili Manajemen UMITRA menjelaskan, persoalan kurang bayar sebesar Rp 900an juta yang disampaikan oleh pihak NSS adalah tidak benar, itu hoaks, tidak ada kurang bayar, karena manajemen UMiTRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja, semua ada bukti transfer serta tanda terima.
"Issue kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMiTRA, seluruh poin kurang bayar yang disampaikan Sdri. NSS telah tercantum dalam kontrak kerja, artinya kurang bayar itu adalah hoaks, semua telah terbayar lunas 100% sesuai kontrak. Menjawab tuduhan tersebut, kami menempuh jalur hukum agar semua permasalahan clear dengan bukti-bukti dukungnya", Ujar Arie.
Lebih lanjut, Arie mengatakan, NSS adalah bagian dari tiga kontraktor proyek gedung rektorat UMiTRA atas dasar kontrak kerja tanggal 28 Desember 2021 senilai Rp. 13.350.000.000.,
"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi, salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS, disebabkan perbedaan prinsip dan teknis di antara mereka", sebutnya.
Fakta lain, disebutkan Arie, bahwa Sdri. NSS dengan alasan kurang biaya, memohon pinjaman dana retensi Rp 400 juta yang dikabulkan manajemen UMITRA, namun setelahnya, yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita, "Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum sempurna seperti talang bocor, sambungan dinding bocor, keramik bergelombang, dinding yang tidak rata, dan lain-lain", bebernya.
Arie juga menyampaikan, unjuk rasa pada tanggal19 Februari 2025 di depan UMiTRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas Mitra Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi, sehingga perlu kami melaporkan ke Polda Lampung.
"Kami menduga, perbuatan unjuk rasa yang tak berdasar itu ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI", pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment