Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus pencurian ini. "Tim unit kami menangkap empat pelaku dengan inisial R.S. (30), R.N.R. (28), D.S. (29), dan S.A. (29)," ujarnya.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Lampung, yakni Sukarame, Tanjung Karang Pusat, Labuhan Ratu, dan Simpang Jaya. Mereka menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi teknisi agar dapat masuk ke area tower sebelum akhirnya mencuri kabel.
Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini diduga telah melakukan pencurian dengan modus serupa di beberapa lokasi lainnya.
Kasus ini terungkap saat para pelaku mendatangi Tower Mitratel dengan membawa surat tugas palsu dan menyamar sebagai teknisi. Setelah berhasil masuk, mereka mulai memotong kabel feeder sepanjang 576 meter menggunakan alat yang telah disiapkan.
Aksi mereka akhirnya diketahui setelah seorang warga melihat kejadian tersebut dan berhasil menangkap salah satu pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus seluruh anggota komplotan di lokasi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut hasil curian," tambah Kapolsek.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gergaji besi, dua kunci ring pas ukuran 17, serta enam gulung kabel feeder hasil curian. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment