Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung berinisial SY (33) ditangkap polisi karena kasus pencurian emas. Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 29 Januari 2025.
"Pelaku kami amankan pada 29 Januari kemarin saat akan menjual kembali kalung emas yang dilarikannya. Dia jual kembali ke toko emas tempat dia mencuri," ujar Dhedi, Jumat (7/2/2025).
Dhedi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada 27 Januari 2025. Awalnya, SY membeli emas seberat 1,74 gram dengan harga Rp 1,3 juta di salah satu toko emas yang berada di Pasar Cimeng.
"Awalnya tersangka ini membeli emas di salah satu toko yang berada di Pasar Cimeng seberat 1,74 gram dengan harga Rp 1,3 juta. Kemudian, usai membeli emas tersebut, tersangka ini kembali lagi ke toko tersebut dengan tujuan kembali membeli emas dengan jumlah yang lebih besar," jelasnya.
SY kemudian berencana membeli kalung emas seberat 20 gram seharga Rp 27 juta.
"Kemudian saat terjadi transaksi dan karyawan toko ingin menulis nota, SY melarikan emas tersebut yang tergeletak di atas etalase dan pergi meninggalkan toko tersebut," lanjut Dhedi.
Setelah kejadian tersebut, pemilik toko segera melaporkan pencurian ini ke Polsek Teluk Betung Selatan. Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap SY.
0 comments:
Post a Comment