Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Ustadz Suparman Abdul Karim ( Ketua Pimpinan Wilayah Perjuangan Walisongo Indonesia Provinsi Lampung ) memaparkan bahwa Terkait Asas Dominus Litis Jaksa, pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan di bahas DPR, Kami Menolak Asas Dominus Litis Jaksa atas beberapa alasan :
alasan yang pertama, kewenangan jaksa yang berlebihan yang bisa menentukan suatu perkara bisa lanjut atau tidak pada suatu persidangan ini akan menimbulkan dampak Absolutely Power atau kekuasaan yang bersifat absolut dan akan menimbulkan potensi abuse of power ( penyalah gunaan kekuasaan atau kewenangan )
Alasan yang kedua, sistem reformasi kita bersifat terbuka, jadi mesti adanya kerjasama dan kordinasi antar lembaga bukan justru memangkas kewenangan lembaga tertentu, ada baiknya setiap lembaga mesti dibatasi kewenangannya.
Kabid Sosial, Ekonomi dan Budaya Forum Kordinasi Pencegahan Terorisme - FKPT Provinsi Lampung ini menjelaskan dalam Konteks Hari ini dimana pihak kepolisian punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian penyidikan dan menentukan apakah perkara ini layak dilimpahkan atau tidak. Sedangkan jaksa punya kewenangan Dalam Porsinya memeriksa berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan kemudian melakukan penuntutan.
Saya berfikir ini sudah merupakan kontruksi yang sempurna. Tinggal bagaimana sinergi kerjasama antar lembaga sehingga bisa benar benar terwujud dalam sistem peradilan ataupun sistem hukum kita.
Kemudian alasan yang ketiga, ini yang terpenting Justru kita harus tetap mendukung dimana keadilan restoratif yang selama ini diselenggarakan oleh kepolisian republik indonesia mesti kita dukung.
Betapa Sebetulnya Restorative Justice, Penyelesaian begitu banyak perkara diluar persidangan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Betapa banyak perkara bisa selesai dan dampaknya positif ketika kita bermufakat dalam damai . Dan Hari ini kepolisian republik indonesia telah membuktikan itu semua.Maka kami tegaskan , kami selaku masyarakat Menolak adanya Asas Dominus Litis terhadap Jaksa karena berpeluang memangkas kewenangan lembaga lain dan dikhawatirkan akan ada kekuasaan absolut. Dan kewenangan yang berlebihan nantinya akan ada penanganan perkara yang bersifat politis atau pesanan politik dari kelompok tertentu Ujar Anggota Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia(MUI)Provinsi Lampung ini.
Mudah mudahan Asta cita kita akan terus terwujud menyongsong indonesia generasi emas 2045, serta Dukung Terus program program presiden Prabowo Subianto.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment