Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Warga Jakarta penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menyampaikan harapan mereka kepada pemerintah agar masa tinggal mereka tidak dibatasi. Wacana pembatasan ini mencuat setelah tercatatnya tunggakan pembayaran rusunawa yang telah mencapai Rp 95,5 miliar hingga 31 Januari 2025.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat bahwa tunggakan tersebut berasal dari 17.031 unit rusunawa. Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa dari total tunggakan, Rp 54,9 miliar berasal dari 7.615 unit yang dihuni warga terprogram, sementara Rp 40,5 miliar berasal dari 9.416 unit yang dihuni warga umum.
"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menyatakan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rusunawa dinilai penting agar warga dapat beralih dari status penyewa menjadi pemilik hunian.
"Pembatasan masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi ada housing carrier yang jelas," kata Kelik saat dihubungi, Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Kelik menjelaskan bahwa Dinas Perumahan telah menyediakan fasilitas KPR dengan bunga 5 persen dan tenor hingga 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment