Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Mereka berharap dapat terus tinggal tanpa batasan waktu.
Isu ini mencuat setelah akumulasi tunggakan pembayaran sewa rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar hingga 31 Januari 2025. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat total tunggakan tersebut berasal dari 17.031 unit rusunawa.
Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa dari jumlah itu, 7.615 unit yang dihuni warga dalam program pemerintah memiliki tunggakan sebesar Rp 54,9 miliar, sedangkan 9.416 unit yang ditempati warga umum menunggak hingga Rp 40,5 miliar.
Pembatasan Masa Tinggal untuk Mendorong Kepemilikan Hunian
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menegaskan bahwa pembatasan masa tinggal di rusunawa diperlukan untuk mendorong warga beralih dari penyewa menjadi pemilik rumah. Saat ini, Dinas Perumahan telah menyediakan skema kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga 5 persen dan tenor hingga 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
Penolakan dari Warga Rusunawa
Warga Rusun Marunda, Jakarta Utara, menjadi kelompok dengan tunggakan sewa tertinggi sejak 2010. Salah satu penghuni, Nurhayati (62), mengungkapkan bahwa ia baru mengalami keterlambatan pembayaran dalam empat bulan terakhir akibat kenaikan tarif sewa sebesar Rp 60 ribu.
Sementara itu, di Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, warga juga menolak wacana pembatasan masa tinggal. Marlina (68), korban kebakaran di Kampung Bali, Matraman, menilai sulit mencari hunian baru di tengah kota. Ia berharap dapat terus tinggal di rusun tanpa batasan waktu, asalkan tetap diperbolehkan membayar sewa.
Sikap Pemprov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan masa tinggal masih dalam tahap kajian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mencari solusi terbaik tanpa mengambil keputusan yang tergesa-gesa.
0 comments:
Post a Comment