Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga koper, diduga berisi barang bukti, usai menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1) dini hari. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga 01.10 WIB tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Proses penggeledahan diawasi oleh aparat kepolisian bersenjata. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang juga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, yang turut diduga mengurus PAW untuk Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat, dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. Penyidik juga telah menggeledah dua rumah miliknya di Jakarta Selatan dan Bekasi, menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta catatan tertulis.
0 comments:
Post a Comment