Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan karkas babi. Petugas menyita sebanyak 1,2 ton daging babi dalam operasi tersebut.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (21/1/2025) di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin.
Kasatpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, sopir truk awalnya mengaku membawa ikan. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 boks fiber.
"Jadi pengungkapan ini, saat petugas melakukan pemeriksaan, awalnya sopir mengaku membawa ikan. Tapi saat diperiksa, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 boks fiber," ujar Akhir Santoso, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Akhir menjelaskan bahwa sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengiriman daging babi tersebut.
"Supir tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK dan ASF. Kemudian daging babi ini tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai (berpendingin) untuk mencegah kebusukan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, barang bukti beserta truk pengangkut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik daging tersebut.
"Setelah diidentifikasi, keseluruhan diperkirakan 1.200 Kg terdiri dari 1.140 kg karkas babi dan jeroan seberat 60 Kg. Dari keterangan sopir, barang berasal dari Sari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan ini," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment