Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan karkas babi dengan total berat 1,2 ton. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (21/1/2025) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, saat tim gabungan melaksanakan pemeriksaan rutin.
"Pengungkapan ini terjadi ketika petugas memeriksa sebuah kendaraan. Awalnya, sopir mengaku mengangkut ikan. Namun, setelah diperiksa, ditemukan karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 boks fiber," ujar Kasatpel Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, Jumat (24/1/2025).
Akhir menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan daging babi tersebut.
"Sopir tidak memiliki dokumen seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium bebas PMK dan ASF, serta daging tersebut tidak diangkut menggunakan kendaraan berpendingin yang sesuai standar untuk mencegah pembusukan. Selain itu, pengiriman ini tidak dilaporkan ke petugas karantina," terangnya.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa daging babi dan truk pengangkut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pemilik barang.
"Setelah diperiksa, total barang bukti terdiri dari 1.140 kg karkas babi dan 60 kg jeroan. Berdasarkan keterangan sopir, barang ini berasal dari Sari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan ditujukan ke Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, Banten. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini," tambahnya.
0 comments:
Post a Comment