Kepulauan Riau -- publiklampung.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial RH (27), seorang konten kreator asal Serang, Banten, yang diduga melanggar Undang-Undang ITE. RH dituduh mengunggah foto-foto pejabat TNI dan Polri disertai informasi palsu untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus. "Kami menemukan akun yang memposting foto pejabat dengan narasi yang tidak benar, salah satunya adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah," ujar Putu, Selasa.
Dalam unggahannya, RH menulis keterangan palsu pada foto Kapolda, seperti status sebagai duda dan memiliki berbagai aset, termasuk sawah dan toko sembako. Pelaku juga mengunggah foto pejabat lain, termasuk mantan Wakapolri yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan narasi serupa.
Motif RH adalah meningkatkan jumlah pengikut di akun Facebook-nya, yang melonjak dari sedikit menjadi 68 ribu setelah unggahan tersebut. Pelaku berencana menjual akun media sosialnya setelah jumlah pengikut meningkat.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Gokma Uliate Sitompul, RH sebelumnya belajar cara menaikkan pengikut melalui platform YouTube. Namun, sebelum sempat meraih keuntungan, pelaku keburu ditangkap.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab preemtif, preventif, dan represif dalam menangani kejahatan siber. Kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
RH kini dijerat Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
0 comments:
Post a Comment