Lampung -- publiklampung.com -- Uang tunai senilai Rp 23.559.799.118 telah disita dan dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dana ini merupakan hasil korupsi terkait participating interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa dana tersebut diduga telah dihapus dari laporan keuangan oleh PT LEB.
"Penyitaan dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan oleh PT LEB," ujar Armen, Senin (9/12/2024).
Ia menjelaskan, penyitaan ini bertujuan mencegah kerugian negara lebih besar akibat praktik korupsi.
"Penggunaan dana participating interest yang diterima oleh PT LJU dan PT LEB diduga tidak sesuai aturan, sehingga uang ini disita untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar," jelasnya.
Meski demikian, hingga kini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka. Armen mengungkapkan bahwa 27 saksi telah diperiksa, termasuk dari PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kejati Lampung telah melakukan tiga kali penyitaan uang tunai terkait kasus ini, yakni Rp 2.176.433.589 pada 31 Oktober 2024, Rp 59.027.894.797 pada 12 November 2024, dan Rp 23.559.799.118 pada penyitaan terakhir.
Total dana yang disita mencapai Rp 84.764.127.504, dari total participating interest sebesar USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271.557.614.910 yang diterima oleh Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya.
0 comments:
Post a Comment