Jakarta - publiklampung.com -- Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus pembatalan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya," ujar Kombes Wira pada Minggu (3/11/2024), seperti dikutip dari Warta Kota. Kombes Wira menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu warga sipil, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka lainnya terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas Kombes Ade Ary.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan pegawai Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang. Alih-alih memblokir situs judi online, mereka justru memanfaatkannya dengan menyewa lokasi sebagai kantor satelit. Kombes Ade Ary menjelaskan, "Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir."
Namun, lanjutnya, para pelaku menyalahgunakan wewenang tersebut. "Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judi), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," imbuhnya.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, terdapat 1.000 situs yang justru ‘dibina’ atau dilindungi dengan tarif Rp8,5 juta per situs agar tidak diblokir.
0 comments:
Post a Comment