Kepulauan Riau -- publiklampung.com -- Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan di dua kamar Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga digunakan sebagai tempat operasional situs judi online. Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.
"Anggota menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, masing-masing di lantai 2 dan lantai 17. Ditemukan adanya aktivitas perjudian online," ujar Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah pada Jumat (22/11/2024).
Menurut Yan Fitri, salah satu yang diamankan adalah seorang pria bernama Chandra, yang diduga sebagai pemilik aplikasi judi online. Selain itu, ditemukan tiga aplikasi atau situs yang dikelola dari dua kamar tersebut.
"Pemilik aplikasi bernama Chandra turut diamankan. Lokasi ini mengelola tiga aplikasi," jelasnya.
Selain Chandra, polisi juga menangkap 10 orang lainnya yang diduga bertugas sebagai operator situs judi tersebut.
"Total ada 11 orang yang kami amankan. Mulai hari ini mereka ditahan dan akan diproses hingga ke persidangan," tambahnya.
Yan Fitri menjelaskan bahwa modus operandi seperti ini tergolong baru di wilayah Kepri. Sebelumnya, para pelaku biasanya menggunakan rumah mewah atau ruko sebagai lokasi operasional.
"Modusnya bergeser, dari sebelumnya menggunakan perumahan, kini mereka memanfaatkan hotel dan apartemen sebagai tempat persewaan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku rekening, handphone, laptop, puluhan perangkat komputer, dan ponsel.
0 comments:
Post a Comment