Lampung - publiklampung.com -- Seorang muncikari bernama Dewi Sartika ditangkap oleh kepolisian di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Selatan, Lampung. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam memperdagangkan wanita melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di wilayah Pesisir Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang muncikari pada Minggu (3/11).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel yang sering dijadikan tempat transaksi jasa seks. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki-laki AN (44) dalam keadaan tidak mengenakan pakaian," ujar Alsyahendra pada Senin (4/10/2024).
Berdasarkan keterangan dari AN, diketahui bahwa ia memesan jasa seks dari seorang perempuan berinisial DS (29) melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp 550 ribu. "Atas keterangan tersebut, tim langsung mengamankan DS," lanjut Alsyahendra.
Alsyahendra menjelaskan bahwa Dewi Sartika menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan jasa seks melalui pesan WhatsApp, yang disertai dengan beberapa foto wanita beserta tarifnya. "Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA dengan menunjukkan foto beberapa wanita dan berikut harganya. Jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut," jelasnya.
Dewi Sartika kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment