Kepulauan Riau - publiklampung.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Salah satu tersangka adalah seorang warga negara Malaysia berinisial ZA (43).
"Polisi juga menangkap seorang pria warga negara asing asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus," ungkap Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reskrimum Polda Kepri, saat konferensi pers pada Rabu (9/10).
Selain ZA, empat tersangka lainnya adalah perempuan berinisial YU (47), NS (46), dan RC (41), serta seorang pria berinisial NW (30).
Penangkapan dilakukan di pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre pada beberapa kesempatan berbeda, yaitu tanggal 12 Agustus, 29 Agustus, 3 Oktober, dan 7 Oktober 2024.
Dony menjelaskan bahwa ZA, warga Malaysia, berperan sebagai pengurus dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi enam paspor, lima tiket kapal, lima boarding pass, satu boarding pass pesawat, satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan satu unit mobil.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
0 comments:
Post a Comment