Lampung - publiklampung.com -- Polda Lampung berhasil membongkar rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal benih bening lobster (BBL). Sebanyak 149.400 ekor BBL yang diamankan sebagai barang bukti kini telah dilepas kembali ke habitat aslinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Polda Lampung melalui Subdit Gakkum Ditpolairud melepas BBL tersebut di perairan Pantai Mutun Lempasing, Lampung. Selain jajaran kepolisian, pelepasliaran ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, PSDKP Perwakilan Lampung, dan PPNS DKP Provinsi Lampung.
Kasus penampungan ilegal ini terungkap setelah Polda Lampung menerima laporan masyarakat pada Selasa (3/10). Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal BBL.
"Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 747 kantong yang berisi Benih Bening Lobster Jenis Mutiara sebanyak 880 ekor, dan jenis Pasir sebanyak 148.520 ekor. Total jumlah BBL sebanyak 149.400," bunyi keterangan dari Polda Lampung.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Perikanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, sebelumnya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Benar, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster kemarin," katanya pada Jumat (11/10).
Umi menambahkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
"Barang bukti ratusan ribu benih lobster ini ditemukan di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan sebelum dikirim," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment