Lampung - publiklampung.com -- Sepasang suami istri asal Lampung Tengah, Muhsin (54) dan Saraswati (40), ditangkap oleh polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Katiran (65), warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
"Kita berhasil menangkap pasutri asal Lampung Tengah yang melakukan penipuan dan penggelapan pada Mei 2024 lalu dengan modus meminjam motor," kata Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahrul, pada Minggu (13/10/2024).
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah berpura-pura membeli rumah kosong di Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Mereka meminta tetangga dan warga sekitar untuk membersihkan rumah tersebut, bahkan memberikan uang sebagai imbalan. Setelah itu, mereka meminjam sepeda motor Honda BeAt Street milik Katiran dengan alasan hendak pergi ke rumah teman.
"Namun, usai meminjam, kedua tersangka tak kunjung kembali, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 13 juta," lanjutnya.
Menurut Iptu Syahrul, pasangan ini kerap menggunakan modus yang sama, berpura-pura membeli rumah kosong, dan sudah sering melakukan penipuan serupa. Dari 11 polsek di OKU Timur, tujuh di antaranya telah menerima laporan kasus dengan modus ini.
"Aksi penipuan dan penggelapan ini tak hanya dilakukan di OKU Timur saja, tetapi juga di kampung halaman mereka di Lampung, tepatnya di Way Kanan," jelasnya.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur. Mereka mengakui perbuatan tersebut, namun motor yang mereka pinjam sudah dijual oleh orang lain. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," ungkap Syahrul.
0 comments:
Post a Comment