Operasi Penegakan Hukum Berhasil Menyelamatkan Korban Eksploitasi yang Akan Dikirim ke Malaysia - .
RajaBackLink.com

Operasi Penegakan Hukum Berhasil Menyelamatkan Korban Eksploitasi yang Akan Dikirim ke Malaysia

Kepulauan Riau - publiklampung.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dalam pengungkapan ini, lima tersangka dan lima korban calon PMI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia berhasil diamankan.

Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reskrimum Polda Kepri, menyatakan bahwa lima tersangka yang ditangkap adalah YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), yang merupakan warga negara Malaysia.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Kota Batam, seperti Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta menyelamatkan para korban," ujar Kombes Pol Dony Alexander dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri pertama kali menangkap seorang perempuan pada 12 Agustus 2024 di pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar, yang diduga sebagai pengurus jaringan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Seorang saksi perempuan juga turut diamankan.

Pengembangan lebih lanjut membawa penangkapan dua perempuan lain yang diduga berperan sebagai pengurus jaringan. Pelaku, korban, dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada 29 Agustus 2024, operasi serupa dilakukan di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan seorang perempuan kembali ditangkap sebagai calon PMI ilegal. Pada 3 Oktober 2024, seorang pria dan seorang perempuan juga ditangkap di pelabuhan yang sama.

Terakhir, pada 7 Oktober 2024, seorang pria diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre yang juga diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai PMI ilegal.

Selain itu, seorang pria warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus turut ditangkap.

Barang bukti yang berhasil disita berupa enam paspor, lima tiket kapal, empat boarding pass, satu boarding pass pesawat, satu sepeda motor, dua ponsel, dan satu mobil.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment