Kepulauan Riau - publiklampung.com -- Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus judi online di Batam, yang dipromosikan oleh empat orang waria melalui akun Instagram mereka. Para pelaku, yang berasal dari Palembang dan Tapanuli Selatan, yakni SS, DA, FZ, dan NA, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batuaji.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Minggu (20/10). Tim Siber Ditreskrimsus awalnya menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian. "Modus operandi keempat tersangka ini adalah meng-endorse situs judi online menggunakan akun Instagram mereka," jelasnya.
Untuk menarik pemain, tersangka sengaja mengenakan pakaian minim dan mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs perjudian tersebut. Mereka juga memasang tautan ke situs judi di fitur Instagram Story dan bio akun.
Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima bayaran antara Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan untuk promosi tersebut, dan mengaku tengah berlibur di Batam saat ditangkap. Kombes Putu menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki server dan pihak-pihak yang memesan jasa promosi ini.
Salah satu tersangka, DA, mengaku mendapat pekerjaan tersebut melalui pesan langsung (DM) Instagram dari seseorang yang menawarkan endorse, dengan pembayaran yang ditransfer setiap bulan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
0 comments:
Post a Comment