Bandar Lampung - publiklampung.com -- Hingga hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau di Polresta Bandar Lampung, tercatat sebanyak 614 kendaraan terjaring operasi karena melakukan pelanggaran.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra dimulai sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Tercatat sebanyak 614 kendaraan terjaring. Meski begitu, tidak semua pengendara yang melanggar aturan dikenakan sanksi tilang. Sebanyak 386 pelanggar dari jumlah tersebut dikenakan sanksi tilang, sisanya sebanyak 228 pelanggar hanya dikenakan sanksi peringatan.
Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor di bawah umur sebanyak 119 kasus dan tidak mengenakan helm SNI sebanyak 118 kasus. Menggunakan plat nomor polisi palsu 37, melawan arus 33, knalpot nonstandar 21, dan penumpang melebihi kapasitas 1.
"Total pelanggaran pengendara sepeda motor sebanyak 329 kasus, sedangkan mobil sebanyak 57 kasus," ujarnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara mobil adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 16 kasus dan melanggar rambu lalu lintas 14 kasus. Kemudian sebanyak 11 kendaraan menggunakan plat nomor polisi palsu dan pengemudi di bawah umur 9 kasus.
"Kami juga menemukan 5 kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas dan 2 kendaraan melawan arus," terangnya.
Sebelumnya, Ridho Rafika menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi tersebut. Pelanggaran tersebut berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
0 comments:
Post a Comment