Jawa Timur - publiklampung.com -- Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Sebelumnya, MA mengubah putusan bebas tersebut menjadi hukuman penjara 5 tahun, sehari sebelum tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald.
- Penangkapan Ronald TannurKapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan yang terjadi pada pukul 14.40 WIB, Minggu (27/10). “Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” ujar Harli.
- Lokasi PenangkapanRonald ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim.
- Penampilan Ronald Saat DitangkapDalam foto yang diterima, tampak Ronald mengenakan kaus dan celana hitam, serta sandal jepit. Ronald, yang saat itu berdiri sendiri di depan rumahnya, kemudian dibawa oleh tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sambil membawa tas jinjing putih.
- Menggunakan Rompi Merah KembaliRonald kini kembali mengenakan rompi merah tahanan. Dalam konferensi pers yang digelar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Ronald juga dihadirkan, mengenakan rompi merah, berkacamata, dan masker hitam. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan, terlihat tertunduk tanpa memberikan pernyataan pada media.
- Akan Dieksekusi ke Lapas Kelas I SurabayaRonald dijadwalkan dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Saat penangkapan, hanya ada Ronald dan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
- Ronald Terkejut Saat DitangkapMia Amiati menyampaikan bahwa Ronald sempat terkejut saat tim intelijen datang ke rumahnya. Meskipun demikian, tidak ada perlawanan. “Manusiawi kalau kaget. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng,” ujar Mia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.
0 comments:
Post a Comment