Kepulauan Riau - publiklampung.com -- Tanpa berlama-lama, Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap MA, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Seiladi, dekat Hotel Vista. Insiden ini sempat viral di media sosial.
Pelaku, MA, melakukan penganiayaan terhadap temannya, AY, pada Selasa (24/9/2024). Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (25/9/2024), pihak kepolisian berhasil menangkap MA di wilayah Punggur.
“Pak Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH mengapresiasi kerja sama yang baik Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Barelang, berhasil membekuk MA, pelaku penganiaya yang viral di media sosial,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH, Kamis (26/9/2024).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Barelang dalam menangkap pelaku penganiayaan yang viral tersebut.
Kombes Pandra juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan. Saat ini, pemeriksaan terhadap MA masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik penganiayaan yang terjadi setelah mereka berkenalan melalui aplikasi pertemanan di media sosial.
Sebagai pembelajaran, Kombes Pandra mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi melalui media sosial, karena kejahatan bisa terjadi ketika ada niat dari pelaku dan kesempatan yang muncul dari korban.
“Karena tetap *rumus terjadinya kejahatan adalah: adanya niat dari pelaku + kesempatan dari korban (situasi mendukung)*,” ungkap Kombes Pandra, mantan Kapolres Kabupaten Meranti, Provinsi Riau ini
Jika menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat mengarah pada tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat, melalui Panggilan Polisi 110 (gratis), atau melalui Aplikasi Polri Super Apps.
0 comments:
Post a Comment