PN Tanjungkarang melakukan eksekusi terhadap bangunan yang merupakan hasil lelang Bank Niaga - .
RajaBackLink.com

PN Tanjungkarang melakukan eksekusi terhadap bangunan yang merupakan hasil lelang Bank Niaga

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung melaksanakan eksekusi terhadap sebuah bangunan yang dilelang oleh Bank Niaga di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung.

Eksekusi ini diajukan oleh Rosili sebagai pemohon dan Syarif Hidayatullah sebagai pemilik bangunan sekaligus termohon.

"Eksekusi berjalan lancar hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan dan Polresta Bandarlampung yang telah mengamankan jalannya eksekusi ini," kata pemohon melalui penasihat hukumnya, Berbudi Bowo, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa objek yang dieksekusi tersebut merupakan barang yang dibeli dari Bank Niaga melalui Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Objek tersebut dibeli oleh pihak bank melalui lelang KPKNL negara dan kemudian dibeli oleh pihaknya.

"Transaksi kami sebenarnya dengan pihak bank, namun karena pihak bank belum melakukan eksekusi, maka delapan bulan lalu kami mengajukan eksekusi ke pengadilan dan eksekusi dilaksanakan hari ini," katanya.

Budi menambahkan, dalam eksekusi tersebut masih ada sejumlah barang milik termohon yang telah dipindahkan sementara ke tempat yang telah disewa. Pemindahan barang ini disaksikan oleh pihak lurah setempat.

"Kami telah memindahkan barang-barang tersebut ke tempat sementara. Jika dalam waktu satu bulan pemiliknya ingin mengambil barang-barang tersebut, kami persilakan. Namun jika tidak ada kabar lebih lanjut, kami akan melakukan pinjam pakai dengan disaksikan oleh pihak lurah setempat," tambahnya.

Panmud Perdata Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Suryanti, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap bangunan milik termohon yang telah dibeli dari Bank Niaga.

"Dalam eksekusi ini, kami menurunkan tim sebanyak sepuluh orang dan pelaksanaannya berjalan kondusif. Kami hanya melakukan eksekusi, untuk koordinasi terkait barang-barang yang masih ada, itu antara termohon dan pemohon. Biasanya ada jangka waktu satu bulan," katanya.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment