Bandar Lampung - publiklampung.com -- Seorang guru honorer mengungkapkan keluhannya mengenai ketiadaan pembukaan formasi penerimaan sebagai P3K di Kabupaten Lampung Utara. Keluhan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Kamis (5/7/2024) lalu.
Dalam video pada Selasa (9/7), guru honorer bernama Hera Yunita Sari menyatakan bahwa sudah 4 tahun di Kabupaten Lampung Utara tidak ada pembukaan formasi untuk jalur P3K.
"Sedih sekali, Pak. Sudah tiga, bahkan empat tahun kami menunggu, tapi formasi di kabupaten kami belum juga dibuka. Kapan ini akan selesai, Pak? Tolonglah, sebagai orang tua kami, kapan ini akan selesai?" ujar Hera.
"Pembukaan formasi P3K adalah kesempatan bagi kami, namun tidak dibuka lagi dengan alasan anggaran. Mohon bantuan Bapak untuk menuntaskan masalah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa semua tenaga honor harus diangkat paling lambat 24 Desember 2024, asalkan sudah menjadi tenaga honor selama lima tahun berturut-turut," lanjutnya.
Hera, yang telah 14 tahun menjadi guru honorer, berharap pemerintah mematuhi undang-undang tersebut untuk menyejahterakan guru, terutama di Lampung Utara.
"Undang-undangnya sudah jelas, tapi kapan Pak? Kami ingin kepastian. Masa kerja saya sudah cukup lama, 14 tahun, untuk mendapatkan gaji yang layak. Tapi apa daya, kabupaten kami tidak membuka formasi PPPK," tambahnya.
Hera juga mengungkapkan kondisi gaji guru honorer yang sangat minim. Sebagai contoh, dia menyebut bahwa dirinya kesulitan membeli ban untuk kendaraannya.
"Di tempat saya, gaji bervariasi, mulai dari Rp 50-100 ribu. Untuk mengganti ban motor saja, saya kesulitan. Sedih sekali, Pak. Beli ban motor saja harus menunggu uang," kata Hera.
0 comments:
Post a Comment