Bantu Sembunyikan Senjata Api, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka - .
RajaBackLink.com

Bantu Sembunyikan Senjata Api, Asisten Anggota DPRD Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Asisten M Saleh Mukadam ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menyembunyikan senjata api setelah insiden penembakan di Kampung Mataram Ilir, Lampung Tengah. 

Seorang warga bernama Salam meninggal akibat tertembak saat Mukadam menembakkan senjata api dalam sebuah prosesi pernikahan di lokasi kejadian pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa ada satu pelaku lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Benar, ada satu orang lain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (8/7/2024).

Tersangka tersebut adalah Sarwani, orang kepercayaan sekaligus asisten dari Mukadam, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan tersangka ini terjadi setelah penyidikan kasus diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Sarwani diketahui berperan menyembunyikan senjata api yang digunakan Mukadam setelah insiden penembakan tersebut.

Peran Sarwani terungkap saat polisi menggeledah rumahnya di Kelurahan Bumi Nabung Timur, di mana ditemukan dua pucuk senjata api milik Mukadam. Umi menjelaskan bahwa Sarwani dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment