Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu - .
RajaBackLink.com

Tak Lagi Jadi Gubernur Lampung, Arinal Tinggalkan PR Izinkan Bakar Lahan Saat Panen Tebu

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninggalkan "pekerjaan rumah" usai menuntaskan masa jabatannya. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuatnya memperbolehkan panen tebu dengan cara membakar lahan.

Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu ini telah dilakukan uji materiil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan peraturan gubernur tersebut melanggar setidaknya lima undang-undang dan dua peraturan yang dikeluarkan menteri pertanian. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 yang mengatur tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa pembakaran. Irfan Tri Musri, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, menyatakan, Pergub tersebut sudah berlaku selama empat tahun sejak diundangkan.

Ia menyatakan, Arinal yang baru menyelesaikan masa jabatannya pada 12 Juni 2024, meninggalkan pekerjaan rumah yang cukup besar. “(Pergub) ini merupakan pekerjaan rumah yang besar. Pergub ini jelas menguntungkan otoritas korporasi perkebunan tebu di Provinsi Lampung,” ujarnya dalam wawancara tertulis, Rabu (12/6/2024).

Peraturan gubernur juga mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, yang merupakan hak asasi manusia. “Keluarnya Pergub ini jelas menjadi karpet merah bagi korporasi yang mengabaikan hak lingkungan hidup dan hak masyarakat,” ulangnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, UU Gubernur ini bisa saja dimanfaatkan oleh produsen tebu untuk “melegalkan” atau membenarkan adanya pembakaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Walhi mendapat berbagai keluhan dari warga sekitar perkebunan tebu yang merasa terganggu dengan aktivitas dan debu saat panen. Walhi lebih lanjut meminta agar DPRD Lampung mengajukan permohonan kepada pemerintah provinsi untuk membatalkan peraturan gubernur tersebut.

"Kita juga harap KLHK bisa memonitor aktivitas perusahaan tebu di Lampung. Jika ada aktivitas pembakaran saat panen, harus diberikan sanksi tegas," katanya. Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Lampung terkait pergub tersebut.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment