Bandar Lampung - publiklampung.com -- Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi serba guna dan praktis bernama Polri Super App. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol
Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa Polri Super App merupakan cara bagi polisi untuk melayani dan melindungi warga melalui pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi ini menawarkan efisiensi, kecepatan, dan transparansi sebagai keunggulannya ketika digunakan oleh masyarakat.
"Ada 13 kanal yang dapat diakses oleh masyarakat dalam satu aplikasi. Semangat Polri ketika meluncurkan aplikasi ini agar masyarakat dapat terlayani melalui digitalisasi," jelas Kabid Humas saat di temui di Grand Batam Mall, Selasa (25/6/2024).
Kabid Humas menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan tindak kriminal dan kejahatan, serta meminta bantuan dari personel kepolisian setempat.
Aplikasi ini memiliki tiga belas kanal yang dapat diakses, termasuk pelaporan kejahatan, pengaduan dan keluhan kepada babinkamtibmas, informasi publik seperti peringatan keamanan, layanan administratif untuk pembuatan SIM, SKCK Online, perpanjangan STNK, panggilan darurat dengan tombol panik, lokasi polisi terdekat, materi edukasi dan program pencegahan, serta pemantauan lalu lintas dan CCTV.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Polri Super App di Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone, lalu mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Selain itu, masyarakat masih bisa melakukan panggilan darurat dengan menghubungi Call Centre Polri di nomor 110 tanpa biaya.
0 comments:
Post a Comment