Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemkot Bandar Lampung belum memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap superblock eks hutan kota Way Halim di Bandar Lampung milik PT Produk Karya Kita Bersama (HKKB).
Ahmad Husna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Bandar Lampung, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan dan meminta komentar masyarakat atas izin amdal PT HKKB.
Dia menyatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari PT HKKB untuk memberikan izin amdal.
“Seperti apa konsultan yang menyusun (Amdal) superblok, nanti kita yang menilai. Sesuaikan dengan aturan, efek sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya,” katanya,Senin, 3 Juni 2024.
Lebih lanjut Husna menyatakan, PT HKKB kini mengantongi beragam izin dari berbagai entitas.
Misalnya, Dinas Perhubungan merekomendasikan izin lalu lintas, dan PUPR merekomendasikan tindakan pencegahan banjir. Departemen Pemadam Kebakaran membuat rekomendasi, seperti halnya Departemen Perumahan dan Permukiman.
“Kalau sampai saat ini semua persyaratan persetujuan sudah dipenuhi kecuali Amdal,” paparnya.
Namun, dia menyatakan PT HKKB telah melakukan pertemuan publik dengan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendapatkan persetujuan amdal.
“Tapi jika nanti mereka mengajukan izin amdal, ini akan kita bahas kembali seperti apa efek bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
PT. HKKB kini menguasai lahan seluas 20 hektare di Way Halim melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
Dan niat awalnya adalah membangun hunian dan ritel di atas lahan konsesi seluas 8 hektar.
PT HKKB sebelumnya berniat membuat Mini Zoo, Playground, Water Park, kampus, retail, dan hotel bintang tiga di atas lahan seluas 12 hektar.
0 comments:
Post a Comment