Kepulauan Riau - publiklampung.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepri meraih penghargaan dari Komisi Informasi Kepri sebagai Badan Publik Informatif dalam kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Hamdani, kepada Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin pada Senin (4/12/23).
Pada kesempatan tersebut, Hamdani menyampaikan bahwa penghargaan keterbukaan informasi ini diberikan setiap tahun sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menginstruksikan Komisi Informasi di daerah untuk menilai semua badan publik di Provinsi Kepri melalui monitoring dan evaluasi.
“Polda Kepri merupakan salah satu lembaga yang diberi penilaian, yang mana tiga tahun terakhir ini mendapat penilaian informatif," kata Ketua Komisi Informasi Kepri Hamdani.
Menurutnya, pihaknya sangat mengapresiasi hal ini karena ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa Polda adalah lembaga yang agak tertutup. Namun, penilaian dari Komisi Informasi membuktikan sebaliknya, karena Polda Kepri telah dinilai sebagai badan publik yang informatif dan sangat terbuka selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian.
"Sehingga Polda Kepri diharapkan dapat mempertahankan prestasi sebagai lembaga atau badan publik yang informatif," ujarnya.
"Polda Kepri Terpilih dari 131 Badan Publik di Provinsi Kepri terverifikasi melalui e-Monev 18 Badan Publik, yang mana Polda Kepri dirangking ke-4 Kategori Informatif," sambungnya.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa Polda Kepri sangat menghargai pengakuan dari Komisi Informasi Kepri atas penilaian sebagai Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut.
"Kami percaya bahwa transparansi dan keterbukaan informasi adalah landasan yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tambahnya.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini dengan tetap transparan dan memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.
0 comments:
Post a Comment