Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi menangkap seorang perawat di Bandar Lampung berinisial LA (28) karena kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku diamankan bersama dua rekannya lainnya, GF (30) dan AH (20).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa korban adalah teman AH. Pada 17 Januari 2024, pelaku mengaku mengajak korban menonton teater di mall Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Tengah.
“Sebelum mengajak nonton, AH telah menduplikat kunci motor korban. Kemudian kunci ia serahkan kepada pelaku LA dan GF,” kata dia, Senin, 13 Mei 2024.
Korban dan AH datang ke mal sekitar pukul 19.30 WIB. Sesampainya di lokasi, AH mengarahkan korban untuk memarkir kendaraannya di area depan mal saja. Tanpa curiga, korban pun menuruti pelaku dan masuk ke dalam mall bersama korban.
Setelah masuk mall, AH memberitahu pelaku LA dan GF bahwa korban sudah masuk ke dalam bioskop. Mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri sepeda motor di area parkir.
“Pada saat selesai nonton sekitar pukul 22.00 WIB, korban hendak pulang an mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata dia.
Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku AH di kawasan Sukarame, beserta sepeda motor yang digunakannya saat kejadian.
Polisi merespons dengan cepat dan menangkap LA dan GF di kawasan Pasir Gintung, Tanjungkarang Barat.
Pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp 3,5 juta. Mereka kemudian mendistribusikan pendapatan penjualan secara merata.
Ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment