Bandar Lampung - publiklampung.com -- Sebanyak 22 orang dari 11 desa di Raman Utara dan Way Lima mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas program Desa Pintar.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/768/V.12/HK/2023 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus dan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Penyelenggaraan Program Desa Pintar Provinsi Lampung di Desa/Desa/ Pekon/Kampung/Tiyuh dan Kecamatan se-provinsi lampung tahun 2023.
Aksi tersebut akan berlangsung selama empat hari, 24-27 Mei 2024, di Hotel Alodia Bandar Lampung. Peserta peningkatan kapasitas ini terdiri dari perwakilan masyarakat di Distrik Raman Utara dan dua desa di Distrik Way Lima. Pesertanya antara lain 22 orang dari 11 desa di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, dan 4 orang dari dua desa di Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Aparat desa dan kecamatan dilatih dan dibekali pengetahuan tentang sistem informasi desa terpadu. Termasuk bagaimana mengelola data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program Desa Pintar. Selain itu, perangkat desa mendapat pelatihan mengenai administrasi desa dan pelayanan publik.
Sunaryo, Camat Raman Utara sekaligus Ketua Panitia, mencatat bahwa Raman Utara merupakan kecamatan pertama di Lampung Timur yang memberikan peningkatan kapasitas kepada aparat desa Smart Village. Dan ini akan menjadi contoh bagi kecamatan lainnya, jelasnya.
Peningkatan kemampuan aparatur desa di Kecamatan Raman Utara merupakan upaya kolaborasi berbagai mitra. Kegiatan pengorganisasian antara lain Dinas PMDT Provinsi Lampung, Dinas PMD Lampung Timur, Tim Desa Pintar Pejabat Provinsi Lampung, Bupati Raman Utara, dan Lembaga Badan Hukum. Pelatihan ini bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat desa jika semua pihak bekerja sama secara efektif. Khususnya dalam melatih peserta didik menghadapi era digital dan globalisasi.
Sejak tahun 2021, telah dibangun dan diteliti sistem informasi untuk membantu aparat desa/kecamatan melaksanakan inisiatif desa pintar Provinsi Lampung. Kemudian pada tahun 2022 mulai disusun rencana yang dilaksanakan pada akhir tahun 2023.
Tim IT Resmi Desa Pintar Dinas PMDT Provinsi Lampung membuat sistem informasi yang dikenal dengan nama SIPBe Metadesa. Khususnya sistem informasi pemerintahan terpadu berbasis elektronik pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Sistem informasi ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor HAKI EC00202427891. Dan telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan nomor 014043.01/DJAI.PSE/04/2024.
Peserta mendapat informasi bagaimana meningkatkan kapasitas aparat desa dalam inisiatif Smart Village, serta kebijakan smart village di Lampung. Pemerintah desa/kelurahan kemudian mengatur dan mengurus. Diperkenalkan pula aplikasi sistem informasi desa/kelurahan metadesa smart village.
Praktek menginput data kependudukan, membuat data tambahan, dan memberikan pelayanan administrasi pemerintahan desa/kabupaten. Peserta juga mendapatkan pengalaman memasukkan data tambahan, membulatkan, dan mendiskusikan RKTL.
Panitia bercita-cita untuk memberikan produk yang bermanfaat bagi masyarakat desa/kelurahan di Provinsi Lampung sekaligus memberikan pelayanan yang terbaik dan terbaik.
0 comments:
Post a Comment