Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan fogging gratis secara ekstensif di beberapa lokasi wilayah kewenangannya untuk mencegah dan menekan penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Latihan fogging gratis ini telah berlangsung selama dua hari, sejak Jumat (26/04/2024) hingga Sabtu (27/04/2024), di 20 tempat berbeda di sekitar Kabupaten Tulang Bawang.
"Sejak Jum'at siang sampai dengan Sabtu sore, petugas kami baik dari Polres maupun Polsek jajaran telah melaksanakan fogging secara gratis di rumah warga. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran DBD pada musim penghujan seperti saat sekarang ini," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/04/2024).
Ia menambahkan, Polsek melakukan fogging mulai dari Asrama Polri hingga ke rumah warga di lima wilayah berbeda, sedangkan Polsek melakukan fogging di 15 lokasi lain yang dikuasainya dan bekerja sama dengan Puskesmas setempat.
"Polsek Banjar Agung melaksanakan fogging secara gratis di 3 lokasi berbeda, sedangkan Polsek Menggala, Dente Teladas, Penawartama, Rawa Jitu Selatan, Gedung Aji dan Rawa Pitu melaksanakan fogging secara gratis masing-masing di 2 lokasi berbeda. Total kegiatan fogging yang dilakukan oleh Polres dan Polsek jajaran sebanyak 20 lokasi berbeda," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.
Kapolres menilai, pelaksanaan fogging gratis ini merupakan implementasi Beyond Trust Presisi, sekaligus wujud kepedulian dan kemanusiaan Polres Tulang Bawang dalam melindungi masyarakat dari penyakit DBD.
"Selain melaksanakan fogging, personel Dokkes kami juga membagikan bubuk abate secara gratis kepada warga untuk ditaburkan di tempat penampungan air, sehingga DBD yang saat ini meningkat jumlah bisa diminimalisir penyebarannya," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.
AKBP James mengatakan, selain fogging dan penyemprotan bubuk abate, masyarakat juga harus aktif menerapkan 3M untuk mencegah penyebaran penyakit DBD, khususnya pada musim hujan. 3M yang dimaksud antara lain menguras bak mandi dan tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air secara hati-hati, dan mengubur barang bekas yang mengandung air. (*)
0 comments:
Post a Comment