Bandar Lampung - publiklampung.com -- Minggu, 31 Desember 2023, polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di apartemennya di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Bone Barat.
Menurut Kapolsek Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, pencuri sepeda motor itu ditangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor di rumah teman anak korban, Faisal, yang beralamat di Ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 WIB.
Pelaku berinisial AG (35) itu berasal dari tiyuh tirta kencana Kecamatan tulang bawang tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat." Kata Dailami.
Dailami juga menjelaskan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor Honda GL160 D warna hitam bernomor polisi BE 6891 UB yang diparkir di ruang tamu rumah teman anak korban setelah krisis mereda. AG masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang, kemudian mendorong sepeda motor, kemudian mencari tempat sepi dan menghancurkan kabel pengapian untuk menghidupkan sepeda motor, kemudian AG mengantarnya pulang.
Akibat ulah AG tersebut, korban AL warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Bone Bawang, mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 dan melaporkan kejahatan tersebut ke Polsek Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulang bawang barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada dikediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya," ujar Dailami.
Tim Opsnal Presisi Tekab 308 kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan di mana barang bukti berupa sepeda motor berada di wilayah Tirta Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sepeda motor hasil curian tersebut ditukar dengan sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam. Barang bukti dan pelaku kemudian diangkut ke Polsek Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya," tutur Dailami.
Dailami menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan sepeda motor Honda GL 100 milik korban yang ditukarkan AG, dan apakah ada kaitannya dengan pencurian sepeda motor lain di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat; Namun, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perbuatan pelaku.
Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara."Pungkas Dailami.*
0 comments:
Post a Comment