Lampung Selatan - publiklampung.com -- Polda Lampung akan menerapkan sistem penundaan mudik Lebaran 2024. Nantinya, sistem penundaan ini akan dibagi menjadi tiga kategori: hijau, kuning, dan merah, yang penerapannya akan dimulai pada Jumat (12/4/2024).
"Hari ini sudah mulai diberlakukan dan akan dimaksimalkan pada puncak arus balik yang kami prediksikan terjadi pada tanggal 13 April hingga 16 April 2024," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat (12/4/2024).
"Delaying system ini secara optimal dengan memperhitungkan secara detail dari jumlah kendaraan yang akan kembali, kapasitas dan jumlah kapal, waktu tempuh dan bongkar muat, kapasitas rest area dan buffer zone di jalan lintas serta fasilitas pendukungnya," lanjut dia.
Dia menjelaskan, kategori ini akan ditetapkan secara bertahap berdasarkan kepadatan kendaraan. Kategori hijau menandakan kategori reguler, sedangkan kategori kuning menandakan antrian satu kilometer dari gerbang pelabuhan.
"Lalu apa yang akan dilakukan, maka delaying system akan kita terapkan dengan mengaktifkan 5 rest area dan 4 buffer zone yang ada di lintas tengah maupun lintas timur. Kemudian, kategori merah apabila antrian sudah 4 kilometer menjelang pintu gerbang, jadi ini semua rest area dan buffer zone kita aktifkan bersama. Kontijensi-kontijensi yang lain juga sudah kita siapkan," papar Helmy.
Pada H+2 arus balik Lebaran, pukul 21.00 WIB, PT ASDP Bakauheni Cabang Lampung Selatan mencatat sebanyak 41.756 pemudik kembali ke Pulau Jawa.
0 comments:
Post a Comment