KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik - .
RajaBackLink.com

KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol).

"Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Bandarlampung 2024. Karena dalam konteks kepastian hukum, saat ini, peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur parpol belum ada,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Selasa.

Namun, dia berharap syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik di Pilkada Bandarlampung didasarkan pada pembagian kursi pada Pemilu 2024.

"Sepertinya tetap menggunakan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 sebagai acuan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan bakal pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung 2024," kata dia.

KPU Bandarlampung telah memutuskan hasil penghitungan perolehan suara sah partai dan calon legislatif pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 2-3 Maret 2024.

“Maka selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih. Tapi KPU masih menunggu hasil sengketa PHPU legislatif di MK sebelum melakukan penetapan,” katanya.

Pencalonan kepala daerah secara perseorangan atau non-partai tunduk pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei – 19 Agustus 2024. KPU Bandarlampung pada 26 Maret 2024 telah mengumumkan secara resmi syarat calon perseorangan untuk pilkada lewat media sosial," kata dia.

Dia menyatakan, kualifikasi calon perseorangan sudah ditetapkan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akan digunakan untuk menentukan minimal dukungan terhadap pencalonan perseorangan.

"Jadi, calon perseorangan harus memenuhi 7,5 persen dukungan dari DPT 2024, dan itu harus tersebar minimal 50 persen lebih di kecamatan yang ada di kota ini. Jadi, kalau kecamatan di Bandarlampung ada 20 minimal sebaran dukungannya ada di 11 kecamatan," kata dia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPRD, atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu. bagi anggota DPRD di daerah. khawatir.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment