Bandar Lampung-publiklampung.com -- TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 70 kilogram. Terduga pelaku mengangkut barang haram tersebut dari Aceh dengan menggunakan mobil. Ketiganya ditangkap saat pemeriksaan Seaport Interdiction di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).
Berdasarkan siaran resmi TNI AL, Senin (11/3/2024), aparat TNI dan Polri menemukan sabu seberat 70 kilogram saat menghentikan mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang hendak memasuki Pelabuhan Bakauheni.
Polisi dan petugas TNI Angkatan Laut juga memeriksa kendaraan tersebut. Saat petugas menggeledah mobil, mereka menemukan narkoba.
Petugas memperkirakan sabu yang ditemukan di dalam mobil tersebut memiliki berat 70 kilogram. Alhasil, petugas Kantor Polisi Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni langsung mengamankan tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, IA, RY, dan SR.
Berdasarkan temuan pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku pembawa sabu tersebut berasal dari Aceh. Hingga saat ini petugas belum mengetahui ke mana sabu tersebut akan disalurkan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga orang tersebut beserta barang bukti sabu dan kendaraan Toyota Kijang Innova dibawa ke KSKP di Jakarta.
0 comments:
Post a Comment