Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara - .
RajaBackLink.com

Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Selebgram Adelia Dituntut 7 Tahun Penjara

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Jaksa menuntut selebriti Adelia Putri Salma menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana perdagangan sabu milik suaminya, Gaddafi.

Sidang beragenda penuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 28 Maret 2024. Selain hukuman penjara, jaksa memerintahkan pelaku membayar denda Rp2 miliar atau setara tiga bulan penjara.

Jaksa Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata dia.

Selain Adelia Putri Salma yang terkenal, jaksa juga mendakwa terdakwa Albert dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar setara tiga bulan penjara.

Jaksa juga menyita beberapa buku rekening, telepon seluler, dan barang mewah milik Adelia Putri Salma.

Adelia Putri Salma menangis saat jaksa membacakan tuntutan.

Melihat hal tersebut, Ketua Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan hingga terdakwa berhenti menangis.

“Kenapa nangis apa kita tunda dulu biar tenang,  tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun,” kata Lingga.

Saat sidang dibuka kembali, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan memberikan pembelaan. Mereka akan menyampaikan pembelaan tertulis pada Kamis, 4 April 2024.

Rp3,64 Miliar

Sebelumnya, pihak berwenang menuduh Adelia Putri Salma menerima uang dari suaminya, Gaddafi, untuk penjualan narkotika sekitar Rp3,64 miliar. Pada tahun 2022 hingga 2023, ia menerima uang melalui berbagai rekening.

Kabarnya, Adelia menikah dengan Khadafi di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2019. Pada tahun 2021, pasangan tersebut akan menikah di Lapas Narkoba Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan saksi Nazwar mereka awalnya memesan sabu-sabu seberat 35 kilogram kepada gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. “Komunikasi langsung dengan Fredy Pratama melalui pesan BBM Interpize pada 2021 di Lapas Banyuasin,” kata saksi.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment