Bandar Lampung-publiklampung.com -- Di banyak negara di dunia, pemilu adalah proses demokrasi yang digunakan untuk memilih pemimpin pemerintahan dan mewakili masyarakat di lembaga pemerintahan. Salah satu aspek terpenting dalam demokrasi seperti Indonesia adalah pemilu. Dua belas pemilihan umum telah berlangsung sepanjang sejarah Indonesia, yang terakhir diadakan pada tahun 2019.
Anggota KPPS sebanyak 180.775 orang, anggota PPS sebanyak 7.963 orang, anggota PPK sebanyak 1.145 orang, petugas Linmas sebanyak 51.650 orang, dan aparat keamanan terkait lainnya mengikuti Pilkada Provinsi Lampung 2024. 6.539.128 pemilih tetap masuk dalam data pemilih. KPPS dituding menimbulkan kericuhan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS, salah satu permasalahan yang membuat KPPS menjadi yang terdepan dalam penyelenggaraan pemilu mengingat kondisi saat ini.
Kelelahan tersebut disebabkan oleh rumitnya dan beban kerja KPPS yang rata-rata membutuhkan waktu lebih dari 20 jam sehari. Berdasarkan data sementara dari berbagai sumber, Pemilu 2019 di Provinsi Lampung mengakibatkan 5 korban jiwa (4 anggota KPPS). I Limas) padahal korban Pemilu 2024 berjumlah 18 orang (1 orang KPPS I, tiga orang PPS,
PPK 2 orang dan Linmas 2 orang), jika ditelusuri datanya menunjukkan adanya peningkatan. Semua ini adalah akibat dari terlalu banyak bekerja dan kelelahan.
Oleh karena itu, "Gerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK)" meminta agar KPU memberikan pertimbangan yang matang kepada petugas KPPS menyusul keberhasilan mereka dalam menjalankan tugasnya pada pemungutan suara terakhir pada 14 Februari lalu, khususnya terkait dengan korban atau keluarga dari KPPS tersebut. korban yang mereka tinggalkan.
Tindakan ini kami lakukan sebagai wujud dukungan moral dan praktis kepada pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Indonesia, khususnya KPPS di Provinsi Lampung.
“Ucapan ribuan terima kasih atas pengorbanan seluruh penyelenggara Pemilu 2024 dan turut berbela sungkawa atas gugurnya petugas di lapangan,” demikian bunyi pernyataan Gerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK). Kami juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius kepada petugas KPPS yang telah berjuang, khususnya bagi keluarga korban yang ditinggalkannya, meski surat penugasannya sudah habis masa berlakunya pada 25 Februari 2024. Anggota KPPS berhak mendapatkan penghargaan tersebut. untuk dinobatkan sebagai “Pahlawan Demokrasi,” karena demokrasi dan pemilu 2024 tidak akan berfungsi tanpa mereka.
Selain itu, kami meminta agar KPU Lampung tidak mengaitkan diri dengan kinerja petugas KPPS yang telah membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. “Pemungutan suara merupakan tahapan yang krusial, bahkan setelah selesai, KPU harus mendampingi petugas KPPS yang sakit atau meninggal dunia saat menjalankan tugasnya,” kata kami. “Jika seseorang sakit, mereka harus menjaga kesehatannya.” Apalagi KPU wajib memberikan santunan kepada keluarganya apabila meninggal dunia.” Verifikasi kembali apakah masih ada hak KPPS yang belum diberikan.
Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) menghimbau semua pihak agar menjaga ketertiban dan keamanan di tanah Sai Bumi Ruwai Jurai, khususnya elit Partai Politik, Tim Pemenangan, pendukung maupun simpatisannya. "Sekali lagi, sebagian besar pentahapan Pemilu sudah selesai dalam situasi yang aman, kita tunggu percayakan putusan ha-sil Pemilu dari KPU. Jangan sampai terpancing dengan berita-berita yang tidak benar, hoax maupun ujaran kebencian".
"Kami meminta elite politik, TKDÆPNMMNAS, pendukung maupun simpatisan agar bersatu kembali demi menjaga keutuhan NKRI khususnya di tanah sai Bumi Ruwai jurai tercinta kita ini.
0 comments:
Post a Comment