Bandar Lampung-publiklampung.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoordinasikan dan mengawasi upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kehadiran kami di sini adalah untuk melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan pemerintah daerah," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Untung Wicaksono di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyatakan, di Indonesia, pemerintah daerah memantau, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kerja aparatur pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Pengawasan tersebut dilakukan di delapan area sektor pencegahan korupsi secara tematik di daerah. Delapan area itu meliputi perencanaan anggaran, pengadaan barang serta jasa," katanya.
Lalu ada pendapatan daerah, manajemen ASN, perizinan, dan pelayanan publik.
"Ini yang kami fokuskan untuk dilakukan perbaikan di Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini, dan ini berlaku secara nasional. Pemerintah daerah kami berlakukan hal yang sama," ucap dia.
Ia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarisbawahi kepada pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung, pentingnya peningkatan pelayanan publik.
"Yang harus diperbaiki adalah layanan publik, karena yang punya dampak dan imbas langsung kepada masyarakat adalah pelayanan publik ini. Sehingga hal ini yang akan didahulukan dan kami kejar agar pemerintah daerah dapat segera memperbaiki," kata dia.
Ia melanjutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam pemberian pelayanan dan transparansi di dalam tata kelola pemerintah daerah.
"Selain itu di sisi lainnya dari pencegahan korupsi akan dilakukan pengawasan dalam pemberian pelayanan dan transparansi, jadi arahnya ke sana sebab ini akan mendukung pencegahan korupsi," tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2023, hasil pemantauan Center for Prevention (MCP) terhadap 546 pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan indeks sebesar 75,13, turun 1,16 poin dari hasil MCP tahun 2022.
Selain itu, MCP tahun 2024 mencakup delapan bidang intervensi, masing-masing dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada review hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, dan pengurangan dimensi pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2023.
0 comments:
Post a Comment