Bandar Lampung-publiklampung.com -- Helmy menyatakan, keputusan ini diambil sebagai respons atas semakin banyaknya operasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan jaminan sosial, khususnya yang dilakukan oleh generasi muda.
"Diharapakan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini," katanya, Jumat (22/3/2024).
Beberapa bagian dalam deklarasi Mak/I/III/2024 secara khusus membahas kegiatan yang berkaitan dengan Ramadhan, seperti bermain petasan dan tawuran.
Pertama, konvoi mobil dilarang pada malam Takbiran. Menurut dia, tindakan tersebut melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," kata dia.
Kedua, bermain petasan atau bahan peledak melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Poin ketiga Helmy menyinggung aktivitas remaja atau pemuda yang terjadi saat sahur dan menjelang berbuka puasa, antara lain balap hingar-bingar dan tawuran (pertarungan sarung).
Balapan liar ini melanggar Pasal 115 dan 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, dan 358 KUHP yang merupakan tindak pidana, serta Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
Helmy menegaskan, jika aparat kepolisian mendeteksi adanya tindakan tersebut, pihaknya dapat mengambil tindakan sesuai Pasal 212, 216 ayat (1), dan 218 KUHP.
"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung," kata Helmy.
0 comments:
Post a Comment