Bandar Lampung-publiklampung.com -- Jika ada anggota polisi yang terlibat tindak pidana, Polda Kepri berjanji akan menindak tegas mereka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kompol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut menanggapi pemberitaan oknum polisi AKBP yang terlibat kasus penyelundupan minuman beralkohol yang terungkap dalam kasus Bea Cukai (BC) Batam. .
Petugas Polda Kepri yang bertugas dilaporkan menempatkan beberapa minuman beralkohol dalam wadah terkunci terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol di Batam.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, dirinya belum menerima surat menyurat atau permintaan apa pun terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian Polda Kepri dari penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam.
"Kami tegaskan jika ada anggota atau pejabat yang terlibat dalam bisnis gelap, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, dia menyatakan penyidik Bea Cukai masih perlu memverifikasi informasi tersebut.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam kembali menetapkan tersangka kasus penyelundupan micol dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar.
Rizki Baidillah, Kepala BLKI Bea dan Cukai Batam, mengumumkan timnya telah menetapkan tersangka baru berinisial Ts.
Ini merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut, setelah seorang operator tempat hiburan malam di Batam berinisial An ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea dan Cukai Batam.
"Penetapan tersangka TS berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil pengembangan keterangan dari tersangka AN," ujar Rizki pada Senin (26/2).
Ia menjelaskan TS dalam kasus ini berperan sebagai broker atau makelar yang mencarikan importir untuk memasukkan minuman beralkohol ilegal ke Batam.
Rizki mengungkap jika tersangka sudah beberapa kali memasukkan minuman beralkohol di Batam dengan metode berbeda.
"Untuk 1 kontainer baru 1 kali ini, namun berdasarkan pengakuan tersangka telah beberapa kali memasukan mikol ke Batam dengan metode yang berbeda," ungkapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus penyelundupan mikol senilai Rp 6,9 Miliar.
Penetapan ini juga berdasarkan keterangan dari 9 saksi yang telah diperiksa dan barang bukti dokumen yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.
Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend di Pelabuhan Batu Ampar tersebut berjumlah 30.864 botol.
Dengan rincian golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6.9 miliar
0 comments:
Post a Comment