Bandar Lampung-publiklampung.com -- Sekelompok pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tulangbawang dilantik anggota Polsek Tekab 308 Tulangbawang.
Ketiga tersangka tersebut adalah AS (18) warga Tiyuh Sidoagung, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, serta MY (18) dan CO (17) warga Tiyuh Sumberrejo, Kecamatan Lambu Kibang.
“MY ditangkap pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, usai melakukan aksi curanmor di Dusun Margasakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Sedangkan pelaku CO dan AS ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumberrejo,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Petugas kasus pencurian menyita sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor sebagai barang bukti. Barang bukti tambahan berupa sepeda motor Yamaha Vega RR warna putih tanpa plat nomor, kunci T, STNK, dan BPKB sepeda motor Honda Revo.
“Pelaku MY dan CO terlibat aksi curanmor di Dusun Margasakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Pelaku MY dan AS terlibat aksi curanmor di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang dengan kerugian berupa motor Honda Beat,” ujarnya.
Kanit Reskrim mengklarifikasi, pelaku MY menjadi katalis penangkapan CO dan AS. Penangkapan awal pelaku MY terjadi menyusul aksi pencurian sepeda motor Honda Revo di Dusun Margasakti, Desa Menggala.
“Awalnya pelaku MY ditangkap warga sesaat setelah beraksi. Petugas melakukan pengembangan, menangkap pelaku CO dan AS saat berada di rumah pelaku CO di Tiyuh Sumberrejo. Pelaku MY bersama AS diperiksa ternyata juga terlibat aksi curanmor di Kampung Morissaya,” kata Hengky.
Para pelaku diamankan di Polsek Tulang Bawang. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat.
0 comments:
Post a Comment