Bandar Lampung - publiklampung.com -- Sidang terhadap dua anggota polisi yang dituduh melakukan pencurian mobil di parkiran Boemi Kedaton Mall (MBK) Kota Bandarlampung digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 23/1/2024.
Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan merupakan dua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana membacakan dakwaan di persidangan dan mendakwa keduanya dengan hukuman berbeda.
Candra Setiawan, terdakwa, mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara; Fajar Wicaksono mendapat hukuman yang lebih lama, satu tahun sepuluh bulan.
JPU Tri Buana Mardasari mengatakan, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP."
Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Fajar Wicaksono selama 1 tahun 10 bulan penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan," ujar Tri Buana Mardasari, Selasa (23/1/2024).
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan ketika membacakan tuntutan. Masyarakat dibuat resah dengan memberatkan perbuatan kedua terdakwa.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban serta sudah mengembalikan kerugian juga barang bukti mobil," katanya.
Sementara itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan atau memberikan nota pembelaan pada sidang Selasa, 30/1/2024 mendatang, untuk menjawab tuntutan jaksa.
Diketahui, jaksa mendakwa kedua anggota polisi tersebut melakukan pencurian pada 20 Agustus 2023 di halaman parkir Mal Boemi Kedaton dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu.
0 comments:
Post a Comment