Bandar Lampung - publiklampung.com -- Dalam kasus joki CPNS di Kejaksaan Lampung, polisi kembali menetapkan satu tersangka. Perkembangan tersangka RDS mengarah pada penambahan tersangka.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, pihaknya telah merilis laporan baru mengenai AN, AB, dan KA berdasarkan temuan penyelidikan. Pihaknya kemudian menetapkan AB sebagai tersangka setelah kasusnya selesai.
Keterlibatan dua terduga pelaku lainnya masih diselidiki sementara. Hingga saat ini AN dan AB masih berstatus saksi.
"Tambah 1 tersangka inisial AB, yang dua lagi masih dilakukan pendalaman," ungkapnya, Kamis, 4 Januari 2024.
Ia menjelaskan, AB dan RDS sama-sama menjalankan fungsi sebagai joki. Apalagi AB merupakan warga asli Lampung dan mahasiswa ITB.
Lanjutnya, meski AB sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya, sama halnya dengan RDS. Sebab, tersangka kooperatif dan polisi sudah mengetahui keberadaan tempat tinggalnya.
"AB tidak dilakukan penahanan karena domisili jelas, dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadilah Astutik mengklarifikasi, selain RDS, ada lima terduga pelaku lainnya. Berdasarkan temuan penyelidikan, IN—alumni ITB—mengkoordinasi sindikat tersebut.
Dengan adanya RE sebagai kaki tangannya, IN mampu membantu koordinasi joki. Kemudian, KA mahasiswa ITB membantu yang bersangkutan dalam perekrutan joki. Joki merupakan sindikat berinisial AN dan AB. Namun Umi belum menyebutkan di mana AN dan AB melakukan perbuatannya.
"Polisi masih terus melakukan pendalaman dari keterangan dan petunjuk yang ada," kata dia.
Diketahui, tersangka RDS merupakan warga asli Bandar Lampung yang merupakan mahasiswa jurusan teknik mesin Institut Teknologi Bandung (ITB). Saat dia hendak masuk ke ruang ujian, dia ditangkap.
Ujian yang berlangsung pada 13 November 2023 di Graha Achava Gabung, Rajabasa, Bandar Lampung ini merupakan tahap SKD dari proses seleksi CPNS Kejaksaan.
RDS menggunakan identitas peserta yang diubah untuk mencoba masuk ke dalam ruangan. Saat mencoba pengenalan wajah sebelum memasuki ruang tes, tindakan tersebut tidak berhasil. Karena wajah pelaku tidak mirip dengan pendaftar, verifikasi wajah gagal.
0 comments:
Post a Comment