Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pada Minggu, 14 Januari 2024, di depan Kantor BCA KCP Tanjungkarang, Jalan Raden Intan Bandar Lampung, petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mencurigai dua orang pengemudi. Saat itu, pelaku hendak memberikan tilang namun petugas turun tangan.
Saat dihentikan, kedua orang itu langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang ditumpanginya. Polisi dibantu warga langsung mengejar kedua pengendara itu yang lari kearah pemukiman. "Saat dihentikan hendak dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tiba-tiba lari meninggalkan sepeda motornya," kata dia.
Fikri Liwansyah (34), warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menjadi salah satu pengemudi yang diamankan. Sementara itu, seorang pengemudi lainnya berhasil melarikan diri ke gang sempit.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan kunci letter T beserta 5 buah anak kunci. Selain itu, pelaku juga membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang. "Satu set kunci letter T beserta anak kunci ditemukan di saku pelaku, sementara pisau diselipkan di pinggang," ungkapnya.
Selain itu, satu unit sepeda motor Beat Pink bernomor polisi A 3396 YS disita polisi. Sepeda motor tersebut diduga terlibat peristiwa kriminal karena kondisinya yang rusak. Tersangka saat ini telah diserahkan ke Bareskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
0 comments:
Post a Comment