Bandar Lampung - publiklampung.com -- Usai menjadi penagih hasil pidana, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HN (42) harus berurusan dengan penegak hukum. Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memberikan bantuan jahat dilanggar oleh pelaku.
Pelaku berdomisili di Desa Buyut Ilir, Kabupaten Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban, Wargino (46), warga Kampung Buyut Utara, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, diamankan polisi pada Sabtu, 9 Desember 2023.
"Penangkapan seorang IRT ini, berawal dari penangkapan yang kami lakukan terhadap pelaku AS (23) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di pabrik kertas yang ada di wilayah setempat pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu, 10 Desember 2023.
Selain itu, identitas penerima barang curian tersebut diketahui berkat temuan penyelidikan polisi dan pengembangan pelaku penipu. Pihak yang bersangkutan kemudian diamankan polisi.
"Selanjutnya kami mengamankan HN saat berada di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, sekira pukul 14.30 WIB. Dari kedua pelaku, kami baru mendapati barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru milik korban, sementara satu unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan," terangnya.
"Untuk saat ini, kedua pelaku masih kami lakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pemberian bantuan jahat (fasilitasi) kepada HN, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap pelaku AS, merupakan pasal yang diterapkan.
0 comments:
Post a Comment