Bandar Lampung - publiklampung.com -- Aulia Rakhman dari Komika Lampung ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Ia juga diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung karena diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand-up di acara 'Desak Anies' yang berlangsung di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kompol Umi Fadillah Astutik membenarkan identitas tersangka kepada media pada Minggu, 12 Oktober 2023.
"Benar, AR (Aulia Rakhman) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga sudah ditahan," kata Umi.
Umi mengklaim, setelah dilakukan pemeriksaan kasus oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemneg) Bareskrim Polda Lampung, tersangka sudah diberi nama.
"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup," jelas dia.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi serta lima ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Umi.
Lebih lanjut, Umi mengatakan, tersangka AR langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Lanjut Umi, Berdasarkan temuan pemeriksaan, kasus yang dilaporkan tiga orang ini bermula saat tersangka AR menerima undangan stand up comedy dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
"AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," ungkap Umi.
Dijerat Pasal Penodaan Agama
Dan saat itulah AR menampilkan stand-up comedy-nya di hari kejadian. Nama Muhammad disebutkan dalam beberapa konten yang dianggap penodaan agama.
Aulia menjadi komika pertama dalam rangkaian peristiwa saat itu, disusul Anies Baswedan yang datang berbincang dengan para pelajar.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," ucap Aulia dalam video tersebut.
Menurut Umi, tersangka AR dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP yang merupakan subbagian dari Pasal 156 tentang ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok tertentu dan berkaitan dengan penodaan agama.
0 comments:
Post a Comment