Konferensi Pers PWNU Lampung dan PW Muhammadiyah tentang konflik di Bitung Sulawesi Utara, di Kantor PWNU Lampung, Kamis (30/11/2023). (Foto: Aziz/Kemenag)
Bandar Lampung - publiklampung.com -- Menyikapi perkembangan dunia Islam, kemanusiaan, dan sosial kemasyarakatan saat ini, khususnya peristiwa yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara, maka organisasi masyarakat (ormas) Islam di Lampung Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merasa perlu untuk menyampaikan pandangan dan sikap sebagai wujud tanggung jawab keumatan dan kebangsaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, H Puji Raharjo pada konferensi pers bersama jajaran pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Lampung di Kantor PWNU Lampung, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Kamis (30/11/2023). Pernyataan sikap kedua ormas di Lampung tersebut dibacakan oleh Ketua PWNU Lampung, di hadapan jajaran PWNU dan PW Muhammadiyah Lampung. Isi pernyataan sikap tersebut sebagai berikut:
Pertama, Kami (NU dan Muhammadiyah) mengecam keras tindakan tidak berprikemanusiaan yang terjadi di Bitung, Sulawesi, di mana bentrok antar kelompok berbasis Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA) telah menimbulkan korban jiwa dan luka. “Tindakan tersebut tidak hanya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetapi juga merusak nilai-nilai toleransi dan kebersamaan yang kita junjung tinggi,” katanya.
Kedua, mendukung tindakan preventif pemerintah. Meminta pemerintah, khususnya aparat keamanan, untuk melakukan tindakan preventif dan responsif yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang. “Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani situasi di Bitung, termasuk proses hukum terhadap pelaku, sebagai upaya menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.
Ketiga, mengajak menahan diri kepada masyarakat, agar tidak terprovokasi oleh perbuatan oknum-oknum yang ingin mengganggu stabilitas dan kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang,” tuturnya.
Keempat, menciptakan kondisi kondusif di tahun politik. Di tahun politik ini, agar masyarakat membantu pemerintah menciptakan situasi yang kondusif. Hindari provokasi dan penyebaran isu SARA yang dapat mengganggu pesta demokrasi, pemilihan Umum, agar dapat berlangsung secara damai, demokratis, dan berdampak positif bagi pembangunan demokrasi kebangsaan.
Sebelumnya terjadi bentrokan antara dua organisasi masyarakat (Ormas) di Kelurahan Maesa, Kecamatan Bitung Timur, Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) lalu. Hal tersebut diduga akibat provokasi terkait keberpihakan dukungan terhadap Palestina dan Israel. Video peristiwa tersebut banyak tersebar di media sosial. Seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dilaporkan meninggal akibat bentrokan itu.
Menurut penjelasan Kepolisian Resort (Polres) Bitung, awal mulanya peristiwa itu dari salah satu Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) yaitu masyarakat adat yang melaksanakan HUT ke-12 di GOR Dua Saudara, dengan tema Kedaulatan Pangan dan Kebangkitan Ekonomi Lokal.Tak lama kemudian, massa aksi bela Palestina melintas di lokasi.
Hingga akhirnya diduga terjadi kesalahpahaman berujung bentrokan. Jajaran PW Muhammadiyah yang hadir di PWNU Lampung adalah Ketua PW Muhammadiyah Lampung Prof Sudarman, Wakil Ketua Fauzi Fatah, Ketua Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Prof Ari Damastuti, Wakil Sekretaris Ustadz Rohmat Santosa, dan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Saad Sobari.
Ketua PW Muhammadiyah Lampung, Prof Sudarman mengatakan, melihat situasi dan perkembangan akhir-akhir ini, perlu mengambil sikap karena di media sosial (medsos) banyak berkembang ujaran kebencian, hoaks, dan sebagainya. “Hal ini perlu diwaspadai untuk tidak berlanjut menjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus di Bitung Sulawesi Utara,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut terjadi di wilayah lainnya. Dan berkembang mempengaruhi pikiran anak bangsa. “Kasus tersebut perlu untuk dicegah secara bersama-sama. Maka kami bersepakat melakukan antisipasi di Provinsi Lampung,” tuturnya.
Jika kasus-kasus tersebut terindikasi terjadi pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum serta mengarah SARA, maka akan diserahkan prosesnya ke penegak hukum.
“NU dan Muhammadiyah berkewajiban menjaga agar situasi tetap damai, rukun, toleran, sejahtera, dan kondusif. Hal itu agar tercipta masyarakat yang wasatiah,” katanya. (*/rls)
0 comments:
Post a Comment